Produk Hukum

PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI BUPATI DAN WAKIL BUPATI, PIMPINAN DPRD DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR

Kategori Peraturan

Nomor

43

Tahun

2009

Status
Diubah

Diubah dengan Perbup No 7 Th 2011

Subjek

Pengarang

Pemerintah Kabupaten Belitung Timur

Sumber

BD 2009/146:

Tempat Terbit

Manggar

File Dokumen -

Produk Hukum