Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI BAGIAN HUKUM

(Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur)

Bagian Hukum memiliki tugas pokok yaitu mengoordinasikan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi kebijakan daerah.

Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:

a.   penyusunan rencana dan program kerja di bidang Produk Hukum Daerah, penataan hukum dan Hak Asasi Manusia, serta dokumentasi dan informasi hukum;;

b.   pengkoordinasian perumusan perundang-undangan dan produk hukum daerah;

c.    pembinaan dan pengkoordinasian di bidang pengkajian, evaluasi produk hukum daerah dan rancangan produk hukum daerah;

d.   perumusan kebijakan di bidang penataan hukum;

e.    pengkoordinasian bantuan hukum dan hak asasi manusia;

e.    pengkoordinasian pengkajian, dokumentasi dan informasi hukum

e.    penyelenggaraan pengadministrasian dan penatausahaan produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya; dan

f.     pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan program kerja..