Berita

Membentuk Generasi Muda Anti Korupsi

Manggar, Hukum Beltim – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur telah mengadakan Penyuluhan Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022 pada hari Kamis, 27 Oktober 2022. Kegiatan yang bertajuk "Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan" ini dihadiri oleh perwakilan guru SD dan SMP se-Kabupaten Belitung Timur sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, Bapak Drs. Sarjano dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur, Bapak H. Sayono, S.A.P sekaligus mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur yang berhalangan hadir karena ada kegiatan lain.
Narasumber pada penyuluhan kali ini antara lain Bapak Muhammad Agussyahfitri, S.H selaku Kepala Subbagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Bapak Taufik Wanhardi, S.H yang merupakan Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Ibu Sudihastuti S.H yang merupakan Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bangka Belitung.
Bapak M Agussyahfitri, S.H membawakan materi dengan judul “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Dalam paparannya, selain memperkenalkan tentang institusi Kejaksaan beserta tugas dan fungsinya, beliau juga memaparkan tentang tindak pidana korupsi beserta unsur-unsurnya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi beserta perubahannya. Narasumber kedua Bapak Taufik Wanhardi, S.H menyajikan tentang Bupati Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan. Beliau memaparkan tentang dasar pengaturan pendidikan anti korupsi, nilai-nilai anti korupsi, penyelenggaraan pendidikan anti korupsi, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan dan sanksi. Narasumber ketiga Ibu Sudihastuti, S.H menyajikan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan. Beliau menyampaikan tentang faktor perilaku korupsi, peningkatan integritas, pihak yang berperan dalam pendidikan anti korupsi, 3 pilar penyelenggaraan pendidikan anti korupsi di sekolah serta nilai dan indikator pembentukan sikap dan perilaku anti korupsi.
Menanggapi pertanyaan salah satu peserta penyuluhan tentang tindakan yang bisa memberikan efek jera terhadap anak-anak tanpa kekerasan, para pemateri sepakat bahwa komunikasi merupakan hal yang mutlak. Guru dapat melakukan komunikasi secara persuasif dan lebih humanis kepada peserta didik dalam penanaman nilai anti korupsi. Selain itu, kerja sama antara guru dan orang tua sangat penting untuk menjamin penyelesaian masalah yang lebih baik. Selain itu menurut Bapak Agus, anak yang bermasalah harus diberikan tugas dan tanggung jawab agar dia bisa memahami pentingnya nilai-nilai anti korupsi.

Sumber: 
Bagian Hukum Belitung Timur
Penulis: 
Dion Renaldhi
Fotografer: 
Lorindhea Renatayola
Editor: 
Dion Renaldhi
Bidang Informasi: 
JDIH