Produk Hukum

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BELITUNG TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERHITUNGAN PEMBAYARAN HONORARIUM BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PEGAWAI HARIAN LEPAS

Kategori Peraturan

Nomor

15

Tahun

2014

Status
Dicabut

MERUBAH PERBUP 7 TAHUN 2013 / DICABUT DENGAN PERBUP 50 TAHUN 2018

Subjek

Pengarang

BKPSDM

Sumber

BD 2014/15;

Tempat Terbit

Manggar

File Dokumen
AttachmentSize
PDF icon 15.PERBUP PTT DAN PHAL 2014.pdf174.4 KB

Produk Hukum